Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sendiri telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Putusan ini sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK bersifat sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).

Dia menilai permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto tersebut kabur atau tidak jelas. Padahal, kuasa hukum Hasto berisi sejumlah advokat dengan nama tenar, seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Patra Zen, dan Ronny Talapessy.

Dalam salah satu pertimbangannya, Djuyamto menilai bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan praperadilan.

Saat disinggung apakah Hasto kooperatif dalam perkara yang bergulir, Tessa mengaku tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut sebab dirinya menilai hal tersebut bersifat subjektif.

Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan Hasto sempat melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan, hingga hadir dalam waktu yang telah disepakati. Kendati demikian, penasihat hukum Hasto memang menyatakan kleinnya akan kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir.

"Tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak, tetapi yang bersangkutan melalui PH menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," ucap Tessa.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan agar menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.

Hasto juga disebut terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor atau peringatan penyidikan.

Jika Hasto hadir, pemeriksaan kali ini akan menjadi kedua kalinya penyidik KPK memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara yang disangkakan kepadanya tersebut.

Pada Senin (13/1/2025), penyidik memeriksa Hasto selama 3,5 jam atau mulai pukul 10.00 hingga 13.25 WIB. Kendati begitu, KPK belum menahan Hasto saat diperiksa kala itu.

(azr/ros)

No more pages