"Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% dari upah sebulan," bunyi Pasal 11 Ayat (4).
Di samping itu, terdapat ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Ayat (2) Pasal 39A berbunyi "Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaiana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuaran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan."
(dhf)
No more pages