Logo Bloomberg Technoz

Praperadilan Ditolak, Begini Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Pramesti Regita Cindy
16 February 2025 09:15

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto. Putusan ini sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam persidangan, dikutip Minggu (16/2/2025).

Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka, Harun Masiku.

Lebih jelas dalam kronologi yang dibeberkan KPK beberapa waktu lalu, diketahui pada Pemilihan Legislatif 2019, Sekjen PDIP tersebut memindahkan Harun Masiku, yang berasal dari Sulawesi Selatan, ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Langkah ini dilakukan meskipun Harun bukan berasal dari daerah tersebut. Harun kemudian memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky Aprilia yang meraih 44.402 suara.