Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan kesepakatan tersebut, LPEI kembali mengucurkan dana kepada PT MIF hingga mencapai US$47,5 juta. Namun, proses pencairan kredit ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil pencairan kredit yang diterima PT MIF kemudian digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar US$9 juta ke LPEI, serta sejumlah kepentingan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian.

“PT MIF kemudian menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan, yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,” kata dia.

“Akibatnya, pada tahun 2022 PT MIF dinyatakan pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada LPEI sebesar US$43,6 juta atau setara dengan Rp711 miliar. Jumlah ini menjadi bagian dari kerugian negara yang sangat besar.”

(azr/frg)

No more pages