Logo Bloomberg Technoz

Kortas Polri Usut Korupsi dan TPPU LPEI Senilai Rp600 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 February 2025 20:00

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. (LPEI). (Dok. indonesiaeximbank.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolsiian atau Kortas Tipidkor Polri mengklaim telah menemukan indikasi dua tindak pidana pada penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2012-2016. Penyidik menemukan tanda terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan status tersangka pada beberapa pelaku. Toh, mereka juga telah memperkirakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai US$43 juta atau setara lebih dari Rp600 miliar.

“Kalau dilihat dari hasil sementara, kami kuat bahwa ada indikasi korupsi. Namun, kami juga mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Cahyono dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (14/02/2025).

Menurut dia, Kortas Tipidkor saat ini masih berfokus pada pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Kasus ini berawal dari temuan penyimpangan pada pembiayaan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST). Dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal, sehingga berujung pada kerugian negara yang sangat besar.

Saat itu, LPEI menyepakati pembiayaan kepada PT DST. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit. Pinjaman yang dikucurkan tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menyebabkan kredit macet sebesar Rp45 miliar dan US$4,1 juta. 
Dengan dalih mencari solusi atas kredit macet, PT DST melakukan rapat direksi dan menyepakati penggunaan skema novasi dengan menunjuk PT MIF sebagai pihak yang mengambil alih kredit. Namun, dalam prosesnya, skema novasi ini diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, sehingga seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya.