Logo Bloomberg Technoz

Modus Sertifikat Palsu di Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 February 2025 18:40

Daftar Pemilik 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Pemilik 280 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu pada sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemalsuan dokumen tanah ini juga berkaitan dengan isu pagar laut yang muncul di Bekasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan, penyidik menemukan SHM palsu usai menerima laporan dari kementerian agraria dan tata ruang (ATR). Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat kantor dinas pertanahan dan inspektorat jenderal kementerian ATR.

Hasilnya, penyidik menemukan ada sejumlah pelaku yang mengubah data 93 SHM di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi. Mereka mengubah data subyek atau nama pemegang; dan mengubah lokasi obyek -- yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut dengan luasan yang lebih lebar dari awal.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Menurut dia, hal serupa juga terjadi pada kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Meski demikian, modusnya sedikit berbeda karena pemalsuan SHM dilakukan usai BPN menerbitkan dokumen SHM yang asli.