Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto melaporkan kado-kado yang diterimanya dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Hal tersebut berkaitan dengan aturan pelaporan pencegahan gratifikasi pejabat negara.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo setidaknya menerima satu unit mobil listrik asal Turki, Togg T10X. Selain itu, Erdogan juga memberikan sepasang vas berwarna putih dan bergambar bunga bernuansa ungu-emas; serta sebuah karya seni dalam pigura bertuliskan puisi dalam bahasa Arab. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Prabowo memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan hadiah yang diberikan Erdogan tersebut. 

“Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima jadi masih ada waktu 30 hari ke depan,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Jumat (14/2/2025).

Menurut dia, meski pun pemberian mobil listrik tersebut adalah pemberian pimpinan negara asing kepada negara, namun Prabowo selaku penyelenggara negara terikat kewajiban pelaporan gratifikasi. Setidaknya, kata dia, Prabowo bisa menjadi contoh bagi para pembantunya untuk juga melaksanakan aturan pelaporan gratifikasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Tessa menjelaskan bahwa bila suatu barang tersebut dinilai tidak seharusnya dimiliki maka akan diserahkan kepada negara, namun jika dinilai dapat dimiliki maka akan dikembalikan kembali.

“Apabila barang tersebut diserahkan ke KPK, apabila bentuknya laporan dinyatakan dengan status yang akan disampaikan oleh Direktorat LHKPN adapun pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online,” kata dia.

Berdasarkan UU Tipikor, suatu barang yang diterima penyelenggara negara namun tidak dilaporkan, dan kemudian ternyata dianggap merupakan suap; maka penyelenggara negara tersebut dapat dijerat Pasal 12 B UU Tipikor.

“Tapi kembali ini masih ada waktu kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan penerimaan tersebut,” ujar dia.

"Pemberian tersebut [hadiah kepada presiden], sebelum-sebelumnya juga dilaporkan oleh kepala negara [presiden-presiden sebelumnya] ke KPK."

(azr/frg)

No more pages