Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang menolak gugatan praperadilan ekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut sekaligus mengesahkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada dua kasus korupsi. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim, lembaganya memang telah menjalankan seluruh prosedur hukum dengan benar sebelum menjerat Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; dan kasus perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Menurut dia, penyidik kini dapat dengan leluasa untuk memanggil dan memeriksa kembali Hasto dalam dua kasus korupsi tersebut. 

“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Jumat (14/02/2025).

Dia pun mengklaim tak ingin berandai-andai tentang segala potensi yang bisa terjadi terhadap kasus tersebut. Salah satunya, potensi Hasto melarikan diri dan bersembunyi ke luar negeri usai putusan praperadilan tersebut. Toh, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah politikus PDIP tersebut pergi ke luar negeri sejak Desember 2024.

Dia hanya normatif dengan mengatakan, KPK berharap Hasto melakukan kegiatan yang kooperatif dengan penyidik. Termasuk menghentikan segala macam upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan.  

"Meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata Tessa.

PN Jakarta Selatan Jaksel sendiri menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto, sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK bersifat sah.

Hakim Tunggal Djuyamto menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto tersebut kabur atau tidak jelas. Padahal, kuasa hukum Hasto berisi sejumlah advokat dengan nama tenar seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Patra Zen, dan Ronny Talapessy.

“KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan,” kata Tessa.

Ada pun, Kuasa Hukum Hasto Todung Mulya Lubis, menyatakan putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan bukan akhir dari langkah hukum kliennya. Dia memberi sinyal bersama kliennya akan kembali berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK.

“Tapi ini this is not the end, perjuangan menegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada dalam pundak kita. Apa yang akan kita lakukan, ini kita rumuskan bersama nanti,” kata Todung kepada awak media, usai pembacaan putusan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).

(azr/frg)

No more pages