Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Potensi Pemeriksaan Hasto Usai Kalah Praperadilan

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 February 2025 16:50

Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Hasto Kristiyanto dan Tessa Mahardhika Sugiarto (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang menolak gugatan praperadilan ekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan tersebut sekaligus mengesahkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada dua kasus korupsi. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengklaim, lembaganya memang telah menjalankan seluruh prosedur hukum dengan benar sebelum menjerat Hasto sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024; dan kasus perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Menurut dia, penyidik kini dapat dengan leluasa untuk memanggil dan memeriksa kembali Hasto dalam dua kasus korupsi tersebut. 

“Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Jumat (14/02/2025).

Dia pun mengklaim tak ingin berandai-andai tentang segala potensi yang bisa terjadi terhadap kasus tersebut. Salah satunya, potensi Hasto melarikan diri dan bersembunyi ke luar negeri usai putusan praperadilan tersebut. Toh, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah politikus PDIP tersebut pergi ke luar negeri sejak Desember 2024.