Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan sejumlah aturan, gaji atau pendapatan seorang staf khusus sebenarnya cukup besar jika perannya tak signifikan pada pemerintahan. 

Sesuai Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri mendapat hak dan fasilitas setara dengan jabatan struktural eselon i.b atau Jabatan Tinggi Madya. Pada aturan yang sama, eselon I setara dengan ASN golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Gaji stafsus menteri berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Selain gaji, stafsus menteri juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan klasifikasi tukin 17 kelas jabatan. Selevel stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan. Apabila gaji dan tukin ditotal, stafsus dapat memperoleh pendapatan Rp27.068.200 per bulan.

Deddy sendiri mengaku tidak akan mengambil gaji dari jabatannya tersebut. Dia menilai banyak masyarakat yang jauh lebih membutuhkan dana tersebut ketimbang dirinya. Dia mengklaim punya pendapatan yang cukup mumpuni di luar jabatannya sebagai Stafsus.

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apa pun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apa pun," ujar Deddy Corbuzier dalam postingan yang diunggah di akun Instagram miliknya, Jumat (14/02/2025).

(azr/frg)

No more pages