Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mensinyalir perguruan tinggi tidak akan ditetapkan sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUP) dalam Rancangan Undang-Undang Minerba yang tengah digodok DPR.
“[Jadi] perguruan tinggi itu penerima manfaat, bukan pemilik IUP,” kata Tri saat dimintai konfirmasi mengenai kisi-kisi daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Minerba, ditemui, Jumat (14/2/2025).
Tri mengatakan DIM RUU Minerba hanya mengoreksi beberapa aspek terkait dengan dimasukkannya perguruan tinggi sebagai kelompok prioritas yang bisa mengelola tambang saja.
Dalam kaitan itu, dia menegaskan mekanisme lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) masih akan berlaku, termasuk bagi kelompok prioritas.

Malam ini, lanjutnya, Badan Legislatif DPR RI akan membahas beberapa poin RUU Minerba, seperti soal kepastian agar tidak terjadi perubahan tata ruang pertambangan.
“Itu kan mesti juga clear. Masak sekarang ada tambang, terus kemudian tata ruang diubah, terus kemudian berubah. Kan kasihan tambangnya juga. Terus, [hal lain yang akan dibahas di DPR malam ini] soal prioritas, hilirisasi. [...] Terus kemudian, soal pemilihan prioritas,” tutur Tri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut usai pembahasan DIM RUU Minerba Rampung, DPR akan mengajukannya ke tingkat Presiden, sebelum akhirnya dibawa ke tingkat Kementerian ESDM untuk dilakukan peninjauan.
“Pentahapan di panja [panitia kerja] itu sudah dilakukan. Ini kan pembahasan DIM masih berjalan. Kemudian dari panja itu ada tim perumus dan juga ada tim sinkronisasi. Jadi nanti dari sisi legal drafting-nya sudah benar atau belum, ada tabrakan dengan UU lain atau tidak.”
Yuliot berharap RUU Minerba dapat segera diajukan ke tingkat paripurna. Bagaimanapun, dia tidak berkomentar mengenai kabar bahwa RUU tersebut akan disahkan pada 18 Februari 2025, atau pertengahan pekan depan.
“Mekanismenya ada di DPR. Kita mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh DPR,” ujarnya singkat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui surat nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 pada 12 Februari 2025 telah menyampaikan DIM atas RUU Minerba yang telah diparaf oleh wakil pemerintah untuk pembahasan RUU Minerba.
Dalam DIM usulan pemerintah terdapat 256 butir permasalahan. Sebanyak 104 DIM tetap dari rumusan yang disampaikan oleh DPR RI, penyesuaian ayat terdapat 2 DIM, DIM yang diubah ada 34, kemudian substansi tetap redaksional dan disesuaikan ada 6 DIM.
Untuk DIM yang tetap dengan perbaikan redaksional ada 2, penyesuaian redaksi 2 DIM, penambahan pasal 39 DIM, penambahan ayat 6 DIM, dihapus 8 DIM, ditambah 3 DIM, reposisi pasal dan ada perubahan 1 DIM, penambahan penjelasan ada 49 DIM, sehingga total DIM-nya adalah 256 DIM.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU Minerba, ada beberapa pasal krusial yang diusulkan di antaranya yakni:
Pasal 51:
(1) WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
(2) Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
b. Kemampuan administratif/manajemen;
c. Kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
d. Kemampuan finansial
(3) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
1. Luas WIUP Mineral logam;
2. Pemberdayaan usaha kecil dan menengah;
3. Organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi; dan
4. Peningkatan perekonomian daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51A:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(wdh)