Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, pagu anggaran Kemenhub 2025 berubah menjadi Rp 17,72 triliun, atau terpangkas sebesar 43,66% (Rp13,72 triliun) dari pagu awal yang sebesar Rp31,45 triliun.

Sisa anggaran Rp17 triliun akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp464,09 miliar; Inspektorat Jenderal Rp 85,48 miliar; Ditjen Perhubungan Darat Rp3,14 triliun; dan Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp7,32 triliun.

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara Rp3,39 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp1,31 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp71,01 miliar; BPSDMP Rp 1,82 triliun; serta BPTJ Rp108,9 miliar.

"Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan dan menjadi prioritas serta fokus Kemenhub. Selain hal tersebut, biaya pegawai Kemenhub juga tetap menjadi prioritas kami," ujar Menhub Dudy Purwaghandy dalam keterangannya.

(ain)

No more pages