Logo Bloomberg Technoz

Vonis Banding Eks Dirut Timah dan 2 Petinggi RBT juga Lebih Berat

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 February 2025 13:00

Daftar Vonis Ringan 10 Terdakwa Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Vonis Ringan 10 Terdakwa Korupsi Timah (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta membacakan lima putusan banding perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Lima terpidana tersebut pun mendapatkan vonis penjara yang jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atau pun tuntutan dari jaksa.

Hal ini termasuk vonis banding kepada Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Majelis banding menjatuhkan vonis kepada Mochtar yaitu penjara selama 20 tahun; denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara; dan membayar uang pengganti Rp493 miliar. Hakim memerintahkan jaksa untuk menyita dan melelang harta Mocthar jika satu bulan usai perkara inkrah tak juga melunasi kewajiban uang pengganti.

"Apa bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama enam tahun," kata hakim dalam putusan banding tersebut, Kamis (13/02/2025).

Menurut hakim, Mochtar mendapat sanksi berat karena sebagai petinggi perusahaan pelat merah justru menginisiasi kerja sama kegiatan penambangan timah secara ilegal. Mochtar juga turut andil dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut.