OJK: Ada 20 Perkara di Industri Keuangan Selama 2022
Tara Marchelin
25 January 2023 17:16
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bagian penyidik telah menyelesaikan 20 perkara di sektor jasa keuangan sepanjang 2022.
Sebanyak 20 kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Ini disampaikan OJK dalam keterangan pers yang disampaikan, Rabu (25/1/2023).
Jika dihitung sejak 2014 sampai 2022, Penyidik OJK telah menyelesaikan 99 perkara, terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.
"Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan," kata Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, dalam siaran pers tersebut.
Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta juga Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.