Perusahaan Kripto Bisa Go Public, OJK Beberkan Syaratnya
Pramesti Regita Cindy
14 February 2025 07:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan di industri kripto yang ingin melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham harus mengikuti mekanisme yang sama dengan perusahaan lain yang sudah tercatat di bursa saham.
"Karena di belakang itu sebetulnya pelaku ini adalah PT (perusahaan terbuka), perusahaan-perusahaan yang memang memiliki kesempatan untuk mengajukan diri jika seandainya ingin melakukan kegiatan penawaran sahamnya kepada publik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, Kamis (13/2/2025).
Hasan menambahkan proses IPO perusahaan kripto akan dilakukan di kompartemen Bidang Pengawasan Pasar Modal dan Derivatif Keuangan OJK, di mana kriteria yang disyaratkan sama dengan perusahaan lain ketika ingin memperoleh persetujuan pernyataan efektif dari regulator.
"Setelah katakanlah ada persetujuan tentu tidak berhenti di situ. Dia harus mengajukan diri untuk izin melakukan listing atau pencatatannya di bursa," jelasnya.
Peluang IPO bagi Perusahaan Kripto
Hasan menilai bahwa peluang bagi perusahaan-perusahaan kripto untuk melantai di bursa atau melakukan IPO di Indonesia masih sangat terbuka. Terlebih minat terhadap IPO perusahaan berbasis aset digital juga dinilai tinggi, seiring dengan pertumbuhan industri kripto yang semakin pesat.