Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pengaturan listing aset kripto, termasuk potensi memasukkannya ke dalam instrumen Exchange Traded Fund (ETF) di Indonesia. Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sinergi antara industri aset kripto dan sektor pasar modal. 

ETF merupakan produk investasi yang menggabungkan unsur reksa dana dengan mekanisme saham. ETF dapat dibeli dan dijual di bursa efek, seperti saham biasa.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa secara global tren ETF yang berbasis aset keuangan digital, termasuk kripto, mulai mendapatkan perizinan di beberapa negara. 

"Kalau exchange traded fund kan memang dari awal adalah instrumen yang ada di area pasar modal karena akan tergolong sebagai bagian dari efek. Hanya saja, dilihat tren global, sudah mulai ada perizinan untuk instrumen ETF yang katakanlah underlying-nya memasukkan komponen aset keuangan digital, termasuk aset kripto," papar Hasan ketika ditemu di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut jika OJK sedang melakukan kajian lintas sektor antara divisi Aset Keuangan Digital (AKD) dengan divisi Pasar Modal (PMDK) guna mengevaluasi potensi manfaat serta risiko instrumen ini bagi pasar keuangan nasional. 

Salah satu aspek penting dalam kajian ini adalah menentukan aset kripto mana yang layak dimasukkan dalam ETF. OJK menegaskan bahwa seleksi akan didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko, bukan hanya sekadar popularitas aset tersebut. 

"Sebetulnya intinya ETF-nya dulu dengan basis atau underlying yang tidak hanya sekedar instrumen efek gitu ya tapi dalam hal ini kripto. Nah kalau secara kaidah termasuk dalam kajian itu adalah pengelolaan risikonya," kata Hasan.

"Nah yang terkait dengan pengelolaan risiko tentu adalah menentukan kira-kira koin mana yang katakanlah cukup aman dan tidak menimbulkan dampak risiko yang tinggi jika seandainya kemudian diizinkan untuk menjadi bagian dari ETF," sambungnya.

OJK juga membuka kemungkinan untuk menguji kebijakan ini dalam sandbox regulasi sebelum nantinya diterapkan secara luas.   

Sementara itu, mengenai target penyelesaian kajian ini, Hasan menyatakan bahwa aturan terkait belum masuk dalam Program Legislasi (Proleg) tahun ini. Namun, kajian diharapkan rampung pada pertengahan kuartal ketiga tahun ini. 

Sebelumnya, Hasan menyatakan dalam perumusan kebijakan ini, OJK akan melibatkan ekosistem kripto, dan juga melibatkan kajian dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membandingkan pengaturan sejenis di regional dan global.

OJK berharap dengan adanya payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran coin-coin atau aset kripto baru di Indonesia, maka semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata. Misalnya tokenisasi dari Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).

Di samping itu, proyek tokenisasi ini diharapkan memiliki nilai atau memiliki kegunaan dan manfaat yang baik. Pada akhirnya diharapkan akan terus berkontribusi mendukung peningkatan aktivitas keuangan digital dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

(lav)

No more pages