Logo Bloomberg Technoz

OJK Kaji Aturan Listing Kripto dan ETF di Indonesia

Pramesti Regita Cindy
14 February 2025 06:10

Harga Bitcoin terhadap dolar AS di layar di toko pertukaran mata uang kripto di Hong Kong, Tiongkok, Kamis (5/12/2024. (Paul Yeung/Bloomberg)
Harga Bitcoin terhadap dolar AS di layar di toko pertukaran mata uang kripto di Hong Kong, Tiongkok, Kamis (5/12/2024. (Paul Yeung/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pengaturan listing aset kripto, termasuk potensi memasukkannya ke dalam instrumen Exchange Traded Fund (ETF) di Indonesia. Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sinergi antara industri aset kripto dan sektor pasar modal. 

ETF merupakan produk investasi yang menggabungkan unsur reksa dana dengan mekanisme saham. ETF dapat dibeli dan dijual di bursa efek, seperti saham biasa.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa secara global tren ETF yang berbasis aset keuangan digital, termasuk kripto, mulai mendapatkan perizinan di beberapa negara. 

"Kalau exchange traded fund kan memang dari awal adalah instrumen yang ada di area pasar modal karena akan tergolong sebagai bagian dari efek. Hanya saja, dilihat tren global, sudah mulai ada perizinan untuk instrumen ETF yang katakanlah underlying-nya memasukkan komponen aset keuangan digital, termasuk aset kripto," papar Hasan ketika ditemu di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut jika OJK sedang melakukan kajian lintas sektor antara divisi Aset Keuangan Digital (AKD) dengan divisi Pasar Modal (PMDK) guna mengevaluasi potensi manfaat serta risiko instrumen ini bagi pasar keuangan nasional.