Logo Bloomberg Technoz

DPR: Bersifat Blokir Sementara, K/L Bisa Ajukan Tambahan Anggaran

Dovana Hasiana
14 February 2025 05:40

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan Kementerian/Lembaga (K/L) bisa mengajukan penambahan anggaran usai diwajibkan untuk melakukan efisiensi pada 2025. 

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pada dasarnya semua K/L diwajibkan efisiensi anggaran terlebih dahulu. Namun, apabila ada anggaran yang kurang, maka bisa dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, anggaran dari K/L bisa kembali ditinjau ulang bila diperlukan penambahan. 

"Bisa dikomunikasikan kembali kepada Menteri Keuangan apakah program ini bisa diberikan penambahan atau tidak," ujar Wihadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025). 

Dengan demikian, status dari anggaran yang diefisiensikan bersifat blokir sementara sambil ditinjau ulang. Bahkan, kebijakan ini digambarkan seperti Automatic Adjustment yang diterapkan oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

Disimpan di BUN, untuk Program Quick Win