Logo Bloomberg Technoz

Budi menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi akibat akuisisi kapal yang dilakukan PT ASDP tidak layak dilakukan. Sebab, dari 53 kapal yang berumur dibawah 22 tahun hanya 11 kapal dan sisanya sebanyak 24 kapal; 10 diantaranya berumur 60 tahun; dan 20 diantaranya berumur diatas 30 tahun.

“Hitungan sementara dari uang dari Rp1,2 triliun dari proses akuisisi tersebut kurang lebih ada Rp900 miliar yang loss atau hilang,” ucap dia.

Terlebih, proses akuisisi tersebut dilakukan dengan itikad baik dan terdapat conflict of interest dalam proses tersebut. Sebab, seharusnya akuisisi dilakukan setelah valuasi oleh dewan penilai dan didapatkan nilainya.

“Tapi faktanya negosiasi secara informal di 2018 telah dilakukan itu untuk menentukan harga terlebih dahulu antara pemilik PT JN dan PT ASDP. Setelah disepakati harga antara direksi PT ASDP dan PT JN, baru digunakan tim penilai untuk melegitimasi negosiasi harga tersebut,” ungkap Budi.

Adapun, ketiga tersangka yang ditahan KPK tersebut sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam perkara yang menjerumuskannya ke tahanan.

“Hari ini Kamis (13/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).

KPK sendiri sebelumnya menyita aset berupa 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp1,2 triliun dalam perkara tersebut. Tessa mengatakan penyitaan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2024 yang tersebar di berbagai daerah yakni Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang.

(azr/frg)

No more pages