KPK Tetapkan Eks Dirut dan 2 Direksi PT ASDP jadi Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 20:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) dan dua direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), akibat terlibat dalam dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Tiga tersangka yang ditahan oleh KPK yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
“Kemudian per hari ini KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka tersebut, akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYH, dan HM,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers, di kantornya,” Kamis (13/2/2025).
Selain tiga tersangka yang telah ditahan KPK tersebut, ia menyatakan terdapat satu tersangka yang berasal dari pihak swasta yakni pemilik PT Jembatan Nusantara. Berdasarkan informasi yang didapat, pemilik PT Jembatan Nusantara tersebut bernama Adjie.
Menurut dia, keempat tersangka tersebut ditetapkan KPK pada 19 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 1072 Tahun 2023.