Logo Bloomberg Technoz

Coretax Bermasalah, Pebisnis Bisa Rilis Faktur Pajak di 3 Saluran

Redaksi
13 February 2025 20:40

Coretax (Dok. pajak.go.id)
Coretax (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengumumkan kepada pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran.

Ketiga saluran utama yang dimaksud yakni, aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak dalam keterangan pers, Kamis (13/2/2025).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 pada 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Selanjutnya, penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: