Logo Bloomberg Technoz

Respons Kuasa Hukum Hasto Usai Kalah di Praperadilan

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 20:20

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK, Senin (13/1/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan bukan akhir dari langkah hukum kliennya. Dia memberi sinyal bersama kliennya akan kembali berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi ini this is not the end, perjuangan menegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada dalam pundak kita. Apa yang akan kita lakukan, ini kita rumuskan bersama nanti,” kata Todung kepada awak media, usai pembacaan putusan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Maqdir Ismail menilai janggal pertimbangan dan putusan hakim tunggal Djuyamto. Dalam perkara tersebut, Djuyamto mengugurkan praperadilan tersebut karena memaksa pengadilan menguji dua status hukum sekaligus.

Hasto sendiri memang menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan; serta kasus perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Meski demikian, senada dengan Todung, Maqdir belum gamblang memastikan akan mengajukan gugatan hukum lain usai putusan praperadilan tersebut. Dia mengklaim masih akan melakukan diskusi dan konsultasi untuk menentukan langkah hukum lanjutan tersebut.