Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membela Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam polemik eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menuding pengadilan tak melibatkan lembaganya sehingga proses eksekusi melenceng dari lokasi atau peta tanah yang resmi.

Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan, PN Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi yang diterima oleh salah satu petugas. Akan tetapi, hingga pelaksanaan eksekusi, BPN Bekasi justru yang tak pernah memberikan respon untuk turut serta.

Padahal, kata dia, PN Cikarang telah meminta bantuan kepada BPN Cikarang dalam rangka mencocokan objek eksekusi lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan letak pasti dan data-data dari objek eksekusi.

“Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN. Namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan,” kata Yanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Nusron sendiri sempat menyatakan bahwa terdapat lima bangunan warga yang telah dilakukan penggusuran, padahal tidak termasuk dalam obyek lahan sengketa. Menurut Nusron, berdasarkan data kementeriannya, lima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706.

Dengan begitu, Nusron menuding terdapat prosedur yang tidak dilakukan dalam pengeksekusian lahan tersebut. Menurut dia, PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi.

Terkait itu, Yanto menyatakan PN Cikarang setelah menerima permohonan delegasi dari PN Bekasi telah melakukan berbagai tahapan pelaksanaan eksekusi, termasuk berupaya meminta bantuan dari BPN, berkoordinasi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi, hingga mengumumkan pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi dan pihak- pihak yang terdampak eksekusi, hingga perangkat desa.

“Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14  September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi dan BPN,” ucap Yanto.

“Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebagaimana   Berita   Acara   Eksekusi   Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo.  Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks  Jo Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor: 4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025,” tegas Yanto.

(azr/frg)

No more pages