Logo Bloomberg Technoz

Dengan begitu, Nusron menuding terdapat prosedur yang tidak dilakukan dalam pengeksekusian lahan tersebut. Menurut dia, PN Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi.

Terkait itu, Yanto menyatakan PN Cikarang setelah menerima permohonan delegasi dari PN Bekasi telah melakukan berbagai tahapan pelaksanaan eksekusi, termasuk berupaya meminta bantuan dari BPN, berkoordinasi dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi, hingga mengumumkan pelaksanaan eksekusi kepada para termohon eksekusi dan pihak- pihak yang terdampak eksekusi, hingga perangkat desa.

“Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14  September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi dan BPN,” ucap Yanto.

“Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebagaimana   Berita   Acara   Eksekusi   Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo.  Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks  Jo Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor: 4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025,” tegas Yanto.

(azr/frg)

No more pages