Logo Bloomberg Technoz

Bantah Menteri Nusron, Kata MA soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 19:20

Dok. Mahkamah Agung
Dok. Mahkamah Agung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membela Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam polemik eksekusi lahan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menuding pengadilan tak melibatkan lembaganya sehingga proses eksekusi melenceng dari lokasi atau peta tanah yang resmi.

Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan, PN Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi yang diterima oleh salah satu petugas. Akan tetapi, hingga pelaksanaan eksekusi, BPN Bekasi justru yang tak pernah memberikan respon untuk turut serta.

Padahal, kata dia, PN Cikarang telah meminta bantuan kepada BPN Cikarang dalam rangka mencocokan objek eksekusi lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan letak pasti dan data-data dari objek eksekusi.

“Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering atau pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN. Namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan,” kata Yanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Nusron sendiri sempat menyatakan bahwa terdapat lima bangunan warga yang telah dilakukan penggusuran, padahal tidak termasuk dalam obyek lahan sengketa. Menurut Nusron, berdasarkan data kementeriannya, lima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706.