Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan efisiensi atau pemotongan anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebesar Rp4,4 triliun pada tahun ini. Hal ini menjadi keputusan usai rapat Kementerian Imipas dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan soal implementasi Instruksi Presiden Prabowo Subianto atau Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.
Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pemangkasan tersebut tak menyasar jatah anggaran makan para narapidana dan pembangunan sejumlah lembaga pemasyarakatan. Dia mengklaim pemotongan hanya dilakukan pada belanja barang dan belanja modal.
"Gak kita potong. Kita hanya potong di belanja modal dan belanja barang. Tidak mengurangi sedikit pun hak para warga binaan," ujar Agus dikutip, Kamis (13/02/2025).
"Tetap jalan [pembangunan 23 lapas], karena ini [anggaran] untuk penyelesaian. Jangan sampai nanti yang sudah dibangun justru mangkrak."
Menurut dia, pemangkasan anggaran sebesar Rp4,49 triliun terdiri dari penghematan belanja barang sebesar Rp2,96 triliun; dan belanja moda sebesar Rp1,52 triliun. Sehingga, kata dia, pagu anggaran 2025 Kementerian Imipas turun dari Rp15,9 triliun menjadi Rp11,4 triliun.
Selain itu, dia juga memastikan tak ada postur anggaran belanja pegawai atau gaji pada Kementerian Imipas yang terpangkas kebijakan efisiensi.
Menurut Agus, total anggaran mencapai Rp11,4 triliun tersebut juga akan menjadi modal penyelesaian pembangunan 32 lapas dan rutan pada 18 wilayah. Selain itu, Kementerian Imipas juga akan melakukan renovasi gedung dan pos-pos perbatasan dengan sisa anggaran yang tersisa.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berkomitmen dan menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum melalui optimalisasi anggaran yang tersedia,” ujar dia.
(azr/frg)