Dipangkas 33%, Kementerian Hukum Klaim Anggaran Bahas RUU Aman
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah sepakat memangkas anggaran Kementerian Hukum (Kemenkum) sebesar 33,12% dari total pagu anggaran 2025 yang tercatat mencapai Rp5,06 triliun. Hal ini terjadi usai Kemenkum melakukan rekonstruksi anggaran dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Pada awalnya, usai terbit Instruksi Presiden Prabowo Subianto (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD, anggaran Kemenkum tercatat harus dipangkas hingga 45,07% atau setara Rp2,2 triliun. Akan tetapi, pemerintah kemudian menetapkan relaksasi hingga hanya dipangkas Rp1,67 triliun.
“Dengan adanya kebijakan rekonstruksi anggaran, Kementerian Hukum tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsi,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Kamis (13/02/2025).
Menurut dia, dengan anggaran tersisa, kementeriannya tetap bisa menjalankan sejumlah tugas dan fungsi utama. Salah satunya pembahasan dan pembentukan regulasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyusun rancangan atau revisi undang-undang, hingga pembinaan hukum nasional.
Kata Eddy, kementeriannya pun mulai mengadaptasi sejumlah perkembangan teknologi informasi dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga bisa lebih efisien usai pemangkasan anggaran. Selain itu, kata dia, lembaganya pun mulai menerapkan sistem kerja yang fleksibel kepada para ASN dalam upaya menekan biaya operasional harian.