Logo Bloomberg Technoz

Amnesti 44.000 Narapidana Dipatok Rampung Sebelum Lebaran

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 16:40

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto usai bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto usai bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengklaim akan segera menuntaskan evaluasi pemberian amnesti pada 44 ribu narapidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, daftar penerima amnesti tersebut ditargetkan rampung atau selesai sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau 31 Maret 2025.

“Nanti akan secara bertahap kita akan terus evaluasi karena harapannya mudah-mudahan nanti bisa. Mudah-mudahan sebelum lebaran,” kata Agus ketika ditemui awak media, di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).

Menurut dia, pemerintah saat ini masih terus menuntaskan proses evaluasi terhadap calon penerima amnesti. Berdasarkan data sementara, pemerintah tinggal menyelesaikan evaluasi pada 19.337 narapidana dari total 44.500 narapidana yang masuk daftar calon penerima amnesti.

“Sudah kita bahas. Tinggal 19.337 [narapidana]," ujar Agus.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan amnestri tersebut akan diberikan kepada narapidana pada berbagai kasus, meliputi kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus terkait papua, hingga narapidana terkait kasus narkotika. Amnesti juga menyasar para narapidana dengan penyakit berkepanjangan, termasuk pengidap HIV AIDS dan gangguan jiwa.