KPK Periksa Eks Dirut hingga Direksi PT ASDP
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Berdasarkan informasi, tiga saksi tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
“Hari ini Kamis (13/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan kerugian negara pada dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero periode 2019-2022, mencapai Rp1,27 triliun.
KPK sendiri sebelumnya menyita aset berupa 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp1,2 triliun dalam perkara tersebut. Tessa mengatakan penyitaan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2024 yang tersebar di berbagai daerah yakni Bogor 2 bidang, Jakarta 7 bidang, dan Jawa Timur 14 bidang.