Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hasbi Setiawan, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP mengatakan, para tergugat kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (HIS) terus berusaha mangkir dari tanggung jawabnya. Menurut dia, termasuk bos perusahaan Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo.

Para tergugat, kata Hasbi, baru saja menyatakan nota jawaban dalam sidang lanjutan kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur yang berlangsung secara elektronik (e-court). Dalam nota jawaban tersebut, para tergugat menyampaikan penolakan terhadap seluruh materi gugatan dari Bank OCBC NISP.

“Para penggugat terus konsisten untuk melepaskan diri dari tanggungjawab kredit yang telah diberikan oleh Bank OCBC NISP," kata Hasbi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023). "Sayang sekali, pak Susilo yang sebenarnya punya reputasi baik harus berakhir seperti ini. Jawaban para tergugat tidak materiil dan dasar hukumnya juga sangat lemah.” 

Bank OCBC NISP  tercatat melayangkan gugatan kepada 11 tergugat dan dua pihak turut tergugat dalam kasus kredit macet Rp232 miliar PT HIS. Susilo Wonowidjojo sendiri tercatat sebagai tergugat 1. Dia dianggap sebagai tokoh sentral dalam pencairan kredit dari Bank OCBC-NISP senilai Rp.232 miliar kepada PT HIS sejak tahun 2016 dan terus diperpanjang.

OCBC NISP kemudian memasukkan PT. Hari Mahardika Utama (HMU) sebagai tergugat 2; PT Surya Multi Flora tergugat 3; Hadi Kristanto Niti Santoso tergugat 4; dan Linda Nitisantoso tergugat 5. Selain itu masuk juga tergugat 6 atas nama Lianawati Setyo; tergugat 7 Norman Sartono; tergugat 8 Heroik Jakub; tergugat 9 Tjandra Hartono; tergugat 10 Daniel Widjaja; dan Sundoro Niti Santoso sebagai tergugat 11. Dalam gugatan tersebut, OCBC memasukkan PT Hair Stair Indonesia dan Ida Mustika sebagai turut tergugat.

Menurut Hasbi, dalam nota jawaban, Susilo bersama PT HMU, Lianawati dan Daniel Widjaja menilai PN Sidoarjo tak berwenang mengadili kasus tersebut. 

Mereka menilai, perkara harusnya berada di PN Jakarta Selatan karena menjadi lokasi keberadaan Bank OCBC NISP yang telah memberikan kredit.Sedangkan Sidoarjo hanyalah lokasi pabrik PT HIS yang memproduksi wig atau rambut palsu.

Dalam nota jawaban, Hadi Kristanto yang kemudian menjadi pemegang 50% saham PT HSI mengatakan, perjanjian pinjaman Bank OCBC NISP kepada PT. HSI dilakukan tidak hati-hati dan tidak profesional. Sedangkan, PT Surya Multi Flora sebagai pemegang 50% saham PT HIS hanya merasa sebagai pemegang saham yang justru ikut menjadi tergugat.

Presiden Direktur Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo. (Tangkapan layar via Annual Report 2015 Gudang Garam)


Kronologi Kasus Versi Bank OCBC NISP

Menurut Hasbi, Susilo menjadi orang yang berperan penting dalam pencairan kredit senilai lebih dari Rp1,1 triliun dari Bank OCBC NISP dan 6 bank nasional lainnya. Dalam perjanjian kredit, kedua pihak sepakat, setiap perubahan kepemilikan saham di PT HSI harus mendapat persetujuan bank pemberi pinjaman.

Akan tetapi, tanpa informasi, PT HMU kemudian menjual sahamnya di PT HSI. Hal ini terungkap saat Bank OCBC NISP mengetahui adanya gugatan PKPU dari kreditur tentang piutang senilai Rp4 miliar. PT HSI pun kemudian pailit akhir 2021.

Hasbi pun mengklaim OCBC NISP memiliki bukti dan dasar yang kuat terhadap materi gugatannya. Dia mengatakan, OCBC tetap akan meminta para pemilik dan pengurus PT HSI yang sudah menerima pinjaman Rp232 miliar untuk bertanggung jawab.

“Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Kami akan buktikan bahwa Bank OCBC NISP memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat," kata dia.

(sda/frg)

No more pages