Lampaui Tuntutan Jaksa, Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 February 2025 14:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali membacakan vonis banding para terpidana kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kali ini, majelis menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada crazy rich PIK, Helena Lim.
Hakim menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, pada tingkat pertama, pemilik PT Quantum Skyline Exchange tersebut tercatat mendapat hukuman penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun,” kata Hakim Ketua Budi Susilo dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama enam bulan.
Namun, majelis mencabut kewajiban Helena membayar uang pengganti tindak korupsi Rp210 miliar. Sesuai pembuktian di sidang, hakim menilai Helena hanya harus membayar Rp900 juta yang adalah total keuntungan yang diperoleh PT Quantum saat memutar uang korupsi Harvey Moeis.