Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta Harvey dapat disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap dia
Terkait hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai menyakiti hati masyarakat.
“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Terkait hal yang meringankan, Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat satupun hal yang meringankan atas vonis Harvey. “Tidak ada,” tegas Majelis Hakim.
Jaksa sendiri sebelumnya mengajukan tuntutan terhadap Harvey berupa pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar yang dapat digantikan penjara satu tahun; serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, pada akhirnya Majelis Hakim hanya memberikan hukuman kepada Harvey yaitu penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar yang dapat digantikan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, namun bisa ditukar dengan pidana dua tahun penjara.
Akhirnya, Kejagung mengajukan banding terhadap Harvey Moeis pada akta permohonan banding nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).
Atensi Prabowo
Rangkaian proses hukum yang menyeret Harvey Moeis memang menyita perhatian publik, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo dalam satu kesempatan, meski tidak menyebut nama spesifik, menyindir proses hukum terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Dia mengaku kecewa dengan vonis kepada koruptor negara hingga ratusan triliun. Menurut dia, para hakim hanya menjatuhkan hukuman beberapa tahun.
"Rakyat di pinggir jalan pun ngerti, [koruptor] rampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo 30 Desember lalu.
"Ini menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam saja ditangkap, dipukuli, dihukum [dengan vonis yang sama]," ujar Prabowo.
(ain)































