Logo Bloomberg Technoz

Kedua, ketika akan dibentuk direktorat baru untuk mengawasi LPG 3 Kg akan memakan waktu dalam implementasinya.

“Sementara itu, kita ketahui pengurangan subsidi urgen dilakukan dalam waktu dekat mengingat kebutuhan pembiayaan agenda-agenda pemerintah. Ditambah lagi, sumber daya manusia sangat terbatas untuk mengawasi implementasi pengawasan di daerah,” jelas Ardhi. 

Butuh Kajian

Ardhi menggarisbawahi idealnya ada lembaga lain di luar Kementerian ESDM untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg karena ESDM sebagai regulator dan sebaiknya fungsi regulator dan pengawasan tidak dalam satu badan.

Menurut dia, pemberian wewenang kepada BPH Migas untuk mengawasi LPG Kg bukan tidak mungkin, tetapi membutuhkan waktu pengkajian yang baik dan cermat.

“Lembaga yang ada saat ini memang BPH Migas. Akan tetapi, kajian dan persiapannya tidak bisa dadakan supaya perencanaannya matang,” imbuhnya. 

Ardhi belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji tugas baru tersebut bagi BPH Migas. Menurutnya, BPH Migas perlu mempersiapkan struktur dari pusat sampai ke daerah dengan waktu yang tidak sebentar.

“Ditambah, memberi pemahaman rantai pasok dan sifat komoditas LPG yang beda dari BBM ke BPH Migas juga pasti butuh waktu. Selain itu harus harmonisasi peraturan juga,” ucap Ardhi. 

Bahlil sebelumnya membuka peluang untuk membentuk badan ad hoc untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi.

Bahlil menekankan membentuk badan baru kian mendesak di tengah sengkarut distribusi ‘Gas Melon’.  Namun, dia menyebut pemerintah masih akan mempertimbangkan format badan yang tepat dalam distribusi LPG 3 Kg.

“Saya kan katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi. Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain seperti lembaga ad hoc. Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” kata Bahlil saat ditemui seusai kegiatan Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).

Badan ad hoc sendiri merupakan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu. Badan berperan menjalankan atau melaksanakan program khusus.

Bahlil menegaskan langkah itu harus dilakukan agar subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran. Selain harga dan volume yang tepat, pemerintah juga meminimalisasi penyalahgunaan. “Harus kita lakukan karena subsidi itu untuk rakyat. Karena itu barang milik subsidi untuk rakyat,” ujarnya.

Warga antre mendapatkan LPG 3 kg (gas melon) di pangkalan gas Ariestianto, Ceger Raya,Tangsel, Kamis (6/22025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di tempat terpisah, BPH Migas menyatakan  masih mengkaji ihwal rencana pemerintah akan membentuk badan baru atau menambah tugas bagi BPH Migas untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg.

“Ya mungkin nanti akan dikaji dulu apakah memang mau ditugaskan ke BPH Migas atau kah nanti akan dibentuk memang ada badan [baru] yang mengurusi LPG 3 Kg,” kata Erika Retnowati, Kepala BPH Migas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (10/2/2025).

Erika menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsi BPH Migas tidak memiliki tugas untuk mengawasi distribusi LPG 3 Kg. Ketika nanti ditugaskan, kata dia, regulasi yang ada harus diperbaiki.

“Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan pak Wamen [Yuliot] kan,” ujarnya.

Menurut Erika, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai wacana tersebut. “Sudah diinformasikan dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya."

(mfd/wdh)

No more pages