Logo Bloomberg Technoz

Wapres Buka Potensi Terpidana Korupsi Dipindah ke Nusakambangan

Fransisco Rosarians Enga Geken
12 May 2023 19:50

Wakil Presiden Maruf Amin di Maluku. (Dok Setwapres)
Wakil Presiden Maruf Amin di Maluku. (Dok Setwapres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin memberi respon positif terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin memindahkan seluruh terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia setuju, pemberian hukuman adalah bagian dari pemberian efek jera pada terpidana dan juga masyarakat untuk menjauh dari potensi korupsi.

“Hukumannya sudah betul tapi pelaksanaannya kurang betul, seperti tadi Anda bilang, ada tempat-tempat penahanan yang tidak sebagaimana mestinya, misalnya," kata Ma'ruf seperti dilansir Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memang melontarkan wacana lembaganya akan meminta para terpidana korupsi menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Selama ini, sejumlah informasi dan kasus penyelewengan hukuman memang terjadi di sejumlah lapas yang menampung para koruptor, termasuk Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dalam beberapa kasus, sejumlah koruptor ditemukan bisa melenggang keluar penjara dengan sejumlah trik dan suap. Fasilitas lapas juga dinilai masih terbilang mewah bagi para pengembat uang negara tersebut.

Sedangkan Lapas Nusakambangan, adalah penjara terpencil yang berada di Pulau Nusa Kambangan, Selatan Jawa. Penjara ini terkenal akan penjagaan dan pengawasan yang sangat ketat. Lapas ini berisi para pelaku kriminal kelas kakap, termasuk para pelaku tindak terorisme dan bandar narkoba. Beberapa dari mereka mendapat hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.  
Menurut Ma'ruf, ide pemindahan para terpidana tersebut bisa dikomunikasikan pada pemerintah. Dia pun menilai, perlu ada alternatif lain untuk memberikan efek jera selain pemindahan ke Lapas Nusakambangan.