Logo Bloomberg Technoz

Kelima, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, kooperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi, 

“Sementara IUPK untuk badan usaha swasta diberikan dengan cara lelang,” ujar Yuliot. 

Keenam, peningkatan nilai tambah mineral dengan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP/WIUPK mineral. 

Ketujuh, pengaturan terkait dengan penerimaan bukan pajak yang diperoleh dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri. 

Kedelapan, ketentuan terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan sebelum undang-undang ini berdasarkan evaluasi dapat tumpang tindih IUPK dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Sembilan, limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang ini setelah berlaku.”

DIM RUU Minerba

Yuliot mengatakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui surat nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 pada 12 Februari 2025, telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU Minerba yang telah diparaf oleh wakil pemerintah untuk pembahasan RUU Minerba. 

Dalam DIM usulan pemerintah terdapat 256 butir permasalahan. Sebanyak 104 DIM tetap dari rumusan yang disampaikan oleh DPR RI, penyesuaian ayat terdapat 2 DIM, DIM yang diubah ada 34, kemudian substansi tetap redaksional dan disesuaikan ada 6 DIM. 

“Untuk tetap dengan perbaikan redaksional ada 2 DIM, penyesuaian redaksi 2 DIM, penambahan pasal 39 DIM, penambahan ayat 6 DIM, dihapus 8 DIM, ditambah 3 DIM, reposisi pasal dan ada perubahan 1 DIM, penambahan penjelasan ada 49 DIM, sehingga total DIM-nya adalah 256 DIM,” ucap dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa rapat dilanjutkan nanti malam pada pukul 20.00 WIB untuk pembahasan DIM. 

“Selesai tidak selesai kita sambung lagi besoknya. Jadi kita tidak bisa selesaikan satu hari. Kalau selesai syukur Alhamdulillah,” tutur Bob.

(mfd/wdh)

No more pages