Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal berlakukan ijazah digital atau e-ijazah pada 2025 bagi sekolah SD, SMP dan SMA.
Hal ini termaktub dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerbitan ijazah juga harus memenuhi tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Dilansir dari Instagram Ditjen Paud Dikdasmen, berikut hal yang perlu dipersiapkan oleh satuan pendidikan (sekolah) untuk mendukung proses penerbitan ijazah digital.
1. Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di DAPODIK sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah.
Buka laman: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
2. Memastikan dan memutakhirkan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di DAPODIK (kelas 6 SD, Kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK atau kelas 13 SMK).
Buka laman: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
3. Memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional Valid.
Buka laman: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
(dec/spt)