Kemendikdasmen Berlakukan Ijazah Digital, Sekolah Siapkan Ini
Dinda Decembria
12 February 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal berlakukan ijazah digital atau e-ijazah pada 2025 bagi sekolah SD, SMP dan SMA.
Hal ini termaktub dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerbitan ijazah juga harus memenuhi tiga prinsip utama yakni validitas, akurasi, dan legalitas.
Dilansir dari Instagram Ditjen Paud Dikdasmen, berikut hal yang perlu dipersiapkan oleh satuan pendidikan (sekolah) untuk mendukung proses penerbitan ijazah digital.
1. Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di DAPODIK sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah.