Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelumnya juga tidak terkena pemangkasan anggaran. Sementara saat ini, MK tercatat dipangkas anggarannya sebesar Rp226 miliar, sehingga anggarannya tersisa Rp385,3 miliar.
Lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini memangkas anggarannya sebesar Rp5,4 triliun, padahal sebelumnya lembaga tersebut tidak terkena pemangkasan anggaran. Dengan begitu, pagu anggaran Kejagung tercatat senilai Rp18,8 triliun.
Begitu juga dengan Polri, lembaga tersebut saat ini memangkas anggarannya sebesar Rp20 triliun dari sebelumnya tidak terkena potongan. Saat ini, pagu anggaran Polri berubah menjadi Rp106 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tercatat terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp200 miliar. Pagu anggaran KPK sendiri pada 2025 berubah menjadi Rp1,03 triliun.
Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp109,8 miliar, padahal sebelumnya lembaga ini tidak terkena efisiensi anggaran. Dengan begitu, pagu anggaran PPATK berubah menjadi Rp244,8 miliar.
Terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) tercatat terkena efisiensi anggaran sebesar Rp998,6 miliar, sebelumnya lembaga ini juga tidak terkena pemangkasan anggaran. Dengan demikian, pagu anggaran BNN pada 2025 berubah menjadi Rp1,45 triliun.
Daftar Anggaran Lembaga Hukum Usai Rekonstruksi Anggaran:
Komisi Yudisial
Pemangkasan SK-Menkeu: Rp100 miliar
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp 74.7 miliar
Mahkamah Agung
Pemangkasan SK-Menkeu: -
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp2,2 triliun
Mahkamah Konstitusi
Pemangkasan SK-Menkeu: -
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp226 miliar
Kejaksaan Agung
Pemangkasan SK-Menkeu: -
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp5,4 triliun
Kepolisian
Pemangkasan SK-Menkeu: -
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp20 triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pemangkasan SK-Menkeu: -
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp200 miliar
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan
Pemangkasan SK-Menkeu: -
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp109,8 miliar
Badan Narkotika Nasional
Pemangkasan SK-Menkeu: -
Pemangkasan Rekonstruksi Anggaran: Rp998,6 miliar
(azr/frg)