Logo Bloomberg Technoz

Badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan juga wajib melaporkan SPT, termasuk:

  • Perusahaan yang berkewajiban membayar, memotong, atau memungut pajak.

  • Badan usaha yang bertanggung jawab melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan.

  • Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak sesuai regulasi perpajakan.

Kelompok yang Tidak Wajib Melaporkan SPT

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sementara itu, ada kelompok tertentu yang tidak diwajibkan melaporkan SPT. Mereka adalah wajib pajak dengan status NPWP Non-Efektif (NE), sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020. Status NE dapat diterapkan jika memenuhi kondisi berikut:

  • Tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  • Memiliki penghasilan di bawah PTKP dan tidak memiliki usaha.

  • Memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti syarat membuka rekening bank atau melamar pekerjaan.

  • Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir, serta telah terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri.

  • Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi masih dalam proses.

  • Tidak menyampaikan SPT dan tidak memiliki transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

  • NPWP terdaftar tetapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen.

  • Alamat wajib pajak tidak diketahui berdasarkan penelitian lapangan.

  • NPWP cabang diterbitkan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai dalam kegiatan membangun sendiri.

  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemungut pajak tetapi belum menghapus NPWP.

Cara Mengajukan Status NPWP Non-Efektif

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan status NPWP Non-Efektif, pengajuan dapat dilakukan melalui:

  • Telepon Kring Pajak 1500200.

  • Live chat di situs resmi pajak.go.id.

  • Permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar (khusus untuk wajib pajak badan).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, proses pengajuan status NE cukup mudah dan dapat dilakukan secara online maupun langsung ke KPP terdaftar.

(seo)

No more pages