Logo Bloomberg Technoz

Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Cek Di Sini

Referensi
12 February 2025 14:48

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Tahun 2025, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah hingga Senin, 31 Maret 2025, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga Rabu, 30 April 2025. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-filing di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), djponline.pajak.go.id.

Saat ini, sistem perpajakan terpadu Coretax masih mengalami masala, sehingga e-filing tetap menjadi metode utama dalam pelaporan SPT 2025. Namun, tidak semua individu dan badan usaha wajib melaporkan SPT. Untuk menghindari sanksi atau denda akibat kelalaian, berikut penjelasan mengenai kelompok yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT.

Kelompok yang Wajib Melaporkan SPT

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif. NPWP merupakan identitas pajak yang harus dimiliki setiap individu atau badan usaha yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Berdasarkan aturan perpajakan, kelompok ini dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Wajib Pajak Dalam Negeri: Individu yang berdomisili di Indonesia, tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir, atau memiliki niat menetap di Indonesia.

  • Wajib Pajak Luar Negeri: Individu yang tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia atau memiliki usaha di Indonesia.

Menurut Peraturan DJP Nomor Per-20/PJ/2013, beberapa kelompok individu yang wajib mendaftar NPWP dan melaporkan SPT antara lain:

  • Orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

  • Wanita yang telah menikah tetapi memilih membayar pajak secara mandiri sesuai perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

  • Individu yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

2. Wajib Pajak Badan