Menlu AS Tetapkan Jenis Kelamin Paspor Transgender Sesuai Lahir
News
12 February 2025 08:10

Lynn Doan -- Bloomberg News
Bloomberg, Petugas Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang meninjau permohonan paspor orang transgender telah diperintahkan untuk secara otomatis mengkategorikan mereka sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan bukti "jenis kelamin biologis mereka saat lahir."
Petugas konsuler AS diperintahkan untuk mengabaikan permintaan orang transgender dan pemohon lain yang tidak sesuai gender untuk mengidentifikasi diri mereka di paspor mereka dengan penanda jenis kelamin "X" atau dengan jenis kelamin selain yang ditetapkan saat lahir, menurut memo 8 Februari yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dan dilihat oleh Bloomberg News.
Alih-alih menghormati jenis kelamin "X", pegawai pemerintah sendiri harus menentukan jenis kelamin pelamar transgender sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan "semua bukti yang tersedia yang menetapkan jenis kelamin biologis saat lahir," dan kemudian mencatat penentuan itu pada aplikasi paspor orang tersebut, memo Departemen Luar Negeri menyatakan.
Departemen Luar Negeri tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.