Ini Platform Perdagangan Aset Kripto yang Resmi dan Berizin
Muhammad Julian Fadli
12 May 2023 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perdagangan dan investasi aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang belakangan ini semakin diminati.
Apalagi saat ini aset kripto sudah dinyatakan legal sebagai instrumen investasi yang diatur oleh otoritas Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini tercantum pada Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Adapun untuk dapat berinvestasi pada aset kripto, investor memerlukan platform jual-beli melalui crypto exchange.
Bersamaan dengan tingginya antusias investor, Bappebti terus berupaya menyempurnakan dengan sebaik mungkin segala peraturan terkait perdagangan dan investasi aset kripto.
Hingga sampai dengan artikel ini diterbitkan pada Jumat (12/5/2023) tercatat ada 28 platform perdagangan aset kripto yang resmi dan terdaftar di Bappebti.