Logo Bloomberg Technoz

Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, Perlu Lapor LHKPN?

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 February 2025 21:10

Deddy Corbuzier (Instagram: mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier (Instagram: mastercorbuzier)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa staf khusus (stafsus) menteri wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024.

Namun, beleid tersebut berlaku efektif enam (6) bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025. Dengan begitu, KPK belum dapat memastikan tenggat waktu pelaporan harta kekayaan stafsus Menteri Pertahanan (Menhan) yang baru dilantik pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

“Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Adapun, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin baru saja melantik enam stafsusnya,  salah satu figur yang dipercaya Sjafrie yakni pemengaruh Deddy Corbuzier. Ia dilantik sebagai stafsus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik.

Budi menjelaskan, jika Kementerian Pertahanan nantinya menyatakan stafsus Menhan setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III maka Deddy dan lima stafsus lainnya wajib melaporkan harta kekayaannya dengan batas waktu tiga bulan setelah pelantikan.