Logo Bloomberg Technoz

Daftar Modus Penipuan Online Terbaru, Korban Bisa Lapor IASC OJK

Muhammad Fikri
11 February 2025 20:20

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap cara para korban penipuan (fraud) agar dapat mendapatkan kembali uang yang hilang melalui lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diperkenalkan hari ini di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, para korban dapat mendapatkan kembali uangnya apabila melapor tindak penipuan beberapa saat setelah terjadinya penipuan tersebut.

“Kecepatan masyarakat yang menjadi korban dalam melaporkan kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC), baik melalui EIC itu sendiri, portal EIC, maupun kepada OJK-nya langsung itu akan sangat mempengaruhi berapa dana yang bisa kita selamatkan,” kata Frederica di Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2/2025)

IASC OJK kemudian akan melakukan tindakan terhadap laporan tersebut. OJK kemudian melakukan verifikasi dan pemblokiran terhadap rekening yang menjadi tujuan penerima dana hasil penipuan tersebut.

Friderica menyampaikan, sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, IASC OJK telah menerima sebanyak 42.257 laporan. Sebanyak 40.936 laporan yang sudah diverifikasi. Dari total laporan yang diverifikasi, total rekening yang diverifikasi sebanyak 70.390 rekening, dan sebanyak 19.980 rekening yang sudah di blokir.