Logo Bloomberg Technoz

Penghapusan NPWP 2025 Lewat Coretax, Begini Caranya

Referensi
11 February 2025 16:13

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)
Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang wajib dimiliki setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, misalnya karena sudah pensiun, tidak lagi memiliki penghasilan, atau wajib pajak telah meninggal dunia.

Kini, proses penghapusan NPWP menjadi lebih mudah dengan sistem Coretax, platform perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah lengkapnya.


Syarat Penghapusan NPWP Online 2025

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Agar proses penghapusan NPWP berjalan lancar, wajib pajak harus memastikan semua persyaratan telah dipenuhi. Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, berikut adalah dokumen dan data yang diperlukan:

  • Perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau ponsel.

  • Koneksi internet yang stabil.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan.

  • Nama pemohon atau kuasa yang bertindak atas nama wajib pajak.

  • Alamat lengkap yang sesuai dengan data di DJP.

Pastikan seluruh informasi di atas telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan agar tidak mengalami kendala selama proses penghapusan NPWP.


Cara Menghapus NPWP Orang Pribadi Secara Online di Coretax 2025

DJP telah menyediakan layanan berbasis digital untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan, termasuk penghapusan NPWP. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus NPWP secara online melalui sistem Coretax:

  1. Akses Situs Coretax DJP

  2. Masuk atau Buat Akun

    • Jika belum memiliki akun, pilih "Pengguna Baru? Daftar di Sini" untuk melakukan pendaftaran.

    • Jika sudah terdaftar, masukkan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, serta captcha, lalu klik Login.

  3. Masuk ke Menu Penghapusan NPWP

    • Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya.

    • Klik opsi Penghapusan & Pencabutan hingga muncul halaman Penghapusan Pendaftaran.

    • Pada kolom Jenis Pembatalan, pilih Penghapusan NPWP.

  4. Jika Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak

    • Jika Anda bertindak sebagai perwakilan atau kuasa, centang kotak pada bagian Kuasa Wajib Pajak.

    • Klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data wajib pajak yang diwakili.

  5. Isi Data Wajib Pajak

    • Sistem akan secara otomatis mengisi data pada bagian Identitas Wajib Pajak.

    • Pastikan semua informasi sudah benar, lalu lengkapi kolom Penghapusan Pendaftaran.

  6. Pernyataan dan Pengajuan Permohonan

    • Centang pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar.

    • Klik Kirim untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

  7. Unduh Bukti Pengajuan

    • Setelah permohonan terkirim, sistem akan memproses verifikasi.

    • Unduh bukti pengajuan dengan memilih Unduh Bukti Tanda Terima.

  8. Verifikasi oleh DJP

    • DJP akan memeriksa permohonan Anda dan memberikan notifikasi terkait status penghapusan NPWP.

    • Bukti tanda terima akan mencantumkan informasi seperti kop DJP, nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, serta nama petugas penerima.


Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Penghapusan NPWP

Coretax (Dok. pajak.go.id)