Rawan Dikorup, Aturan Minyak Mentah Bagian Negara Diminta Revisi
Mis Fransiska Dewi
11 February 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman berpandangan pemerintah perlu merevisi aturan mengenai tata kelola minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara (MMKBN).
Aturan tersebut termaktub di dalam Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) No. PTK-065/SKKMA0000/2017/S0 tentang Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara.
Revisi tersebut dinilai makin urgen setelah adanya dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023 yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Yusri menilai aturan itu sudah tidak relevan karena memberikan kuasa kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penjualan MMKBN. Seharusnya, aturan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM terkait.
“Kan aturannya itu menurut PTK 065-2017 yang dibuat SKK Migas itu harus direvisi, disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18/2021 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM No. 42/2018. Itu harus disesuaikan, cepat direvisi,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
