Logo Bloomberg Technoz

Riuh Dugaan Korupsi, Begini Praktik Jual-Beli Minyak Mentah di RI

Mis Fransiska Dewi
11 February 2025 14:00

Dok: Pertamina
Dok: Pertamina

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menjelaskan mekanisme jual-beli minyak mentah atau crude oleh PT Pertamina (Persero), di tengah riuh dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kaitan itu, Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menjelaskan Indonesia mengenal apa yang disebut sebagai minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara (MMKBN).

Hal ini juga diatur dalam Surat Keputusan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) No. PTK-065/SKKMA0000/2017/S0 tentang Penunjukan Penjual dan Penjualan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara.

Moshe menjelaskan, di setiap kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) industri minyak dan gas bumi (migas), terdapat bagian negara dalam produksi siap jual atau lifting minyak yang dihasilkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“KKKS itu bisa Pertamina, bisa swasta. Jadi dalam kontrak PSC itu ada porsi [lifting minyak] yang jatahnya KKKS, ada yang porsinya negara. Ini yang namanya kontrak bagi hasil itu; jadi kontrak dengan berbagi hasil produksi. Jadi yang dibagi itu hasil produksinya,” katanya, Selasa (11/2/2025).

Dok: Pertamina