Logo Bloomberg Technoz

Ada yang dari 2011 hingga 2016, ada yang dari 2008 hingga 2014, bahkan ada yang dimulai dari 2005 hingga 2019. "Itu sebelum saya masuk, dan ini menjadi concern, jadi ini memang hal yang terjadi secara berulang," imbuh Erick.


Kasus Dapen Pelindo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka atas dugaan korupsi DP4 pada Selasa (9/5/2023). Adapun keenam tersangka, adalah sebagai berikut.

1.    Edi Winoto selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 s/d 2016. 
2.    Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 s/d 2014. 
3.    Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 s/d 2019. 
4.    Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 s/d 2017. 
5.    Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 s/d 2017. 
6.    Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). 

Berdasarkan keterangan resmi, para tersangka memiliki perannya masing-masing.

Edi Winoto telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), di mana yang bersangkutan sendiri menjabat sebagai komisaris di kedua perusahaan tersebut, sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

Khamidin Suwarjo telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal di IU dan  IP yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

Umar Samiaji dan Imam Syafingi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut.

Chiefy Adi Kusmargono telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut. Sementara, Ahmad Adhi Aristo mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang.

Akibat modus yang dilakukan keenam tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp148 miliar.

(dhf)

No more pages