OJK Bentuk Lembaga Anti Scam, Uang Korban Penipuan Bisa Kembali
Muhammad Fikri
11 February 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Indonesia Anti-Scam Center atau IASC. Lembaga ini bertugas menyelesaikan pengaduan korban-korban fraud di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya IASC, peluang korban untuk mendapatkan kembali uangnya menjadi lebih besar.
"Penanganan penipuan atau scam yang terjadi di sektor keuangan juga kami atasi dan inisiasikan melalui pembentukan IASC, sehingga korban scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat melalui IASC," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Selasa (11/2/2025).
Ke depan, lanjut Mahendra, penanganan scam akan diperkuat dengan rencana pembentukan Global Anti-Scam Alliance Indonesia Chapter. Lembaga ini dibentuk untuk melengkapi ekosistem penegakan integritas di sektor jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku fraud di sektor jasa keuangan.
OJK juga membentuk database fraudster terintegrasi yang, disebut Sistem Informasi Pelaku di sektor jasa keuangan, SIPELAKU.