KRIS Berlaku Juni, tapi Baru 600 RS Siap Ganti Kelas BPJS
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 February 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan pada Juni 2025. Hingga saat ini baru 600 rumah sakit (RS) swasta dan pemerintah yang telah mulai mengimplementasikan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pihaknya menargetkan 3.113 RS menerapkan 12 standar pelayanan KRIS mulai Juni mendatang. Dari total RS tersebut, 2.766 diantaranya telah terverifikasi.
Lebih rinci, lanjut Budi, 600 RS di antaranya telah mengimplementasikan kriteria KRIS secara penuh. Dalam hal ini, 454 di antaranya merupakan RS swasta dan 146 sisanya merupakan RS pemerintah.
“KRIS itu sebenarnya menerapkan standar minimal pelayanan bagi masyarakat, jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tpi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).
Selanjutnya, 1.217 RS sudah mengimplementasikan sebagian dari 12 kriteria KRIS. Budi mengharapkan bahwa RS dalam kriteria ini dapat memenuhi seluruh kriteria layanan KRIS secara bertahap sampai 30 Juni 2025.