Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang pemberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian sekaligus penyerahan rumah pada 2025. Dalam beleid disebutkan, tak hanya warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) bisa memperoleh insentif bebas PPN tersebut.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.
Dalam Pasal 5 disebutkan, PPN DTP rumah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah.
Selanjutnya, pada Pasal 6 dipaparkan, wajib pajak orang pribadi yang dimaksud meliputi, WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
"Selain itu, WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA," tercantum dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal Februari 2025.
Aturan tersebut memaparkan bahwa PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Selanjutnya, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50%.
"Penyerahan rumah mulai 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, diberikan insentif bebas 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," demikian tercantum dalam beleid.
Kemudian, penyerahan rumah mulai 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025, diberikan insentif bebas PPN sebesar 50%. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai Desember 2025.
Dalam Pasal 2 beleid ini dipaparkan, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
Pada pasal 3 dirinci, PPN DTP atas penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengiatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Dalam beleid juga dipaparkan, sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.
"Rumah harus memenuhi syarat dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar yang diserahkan dalam kondisi siap huni," demikian tercantum dalam aturan PMK.
Selain itu, rumah telah mendapat kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan insentif PPN DTP, setelah memberlakukannya pada tahun lalu. Sebelumnya, kebijakan yang sama berlaku sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Dalam perkembangannya, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024. Dengan terbitnya PMK ini, konsumen memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.
(lav)